Klasifikasi tiang rambu lalu lintas: Tiang rambu lalu lintas umumnya diklasifikasikan menjadi jenis-tiang tunggal dan banyak-tiang.
Tepi bagian dalam dari rambu yang dipasang-tidak boleh mengganggu izin konstruksi jalan, dan umumnya berjarak tidak kurang dari 25 cm dari tepi luar jalur lalu lintas, trotoar, atau bahu jalan. Ketinggian tepi bawah rambu lalu lintas dari permukaan jalan adalah sebagai berikut: paling sedikit 5500 mm untuk jalan raya, dan paling sedikit 5000 mm untuk jalan raya nasional dan provinsi. Bila dipasang di jalan perkotaan dengan proporsi kendaraan kecil yang tinggi, ketinggian tepi bawah dari permukaan tanah dapat disesuaikan dengan keadaan sebenarnya, namun tidak boleh kurang dari 120cm.
Bila dipasang di sisi jalan yang dilalui pejalan kaki dan-kendaraan tidak bermotor, tinggi pemasangan harus lebih dari 180cm.
Tiang rambu lalu lintas-tiang tunggal: Tiang rambu lalu lintas-tiang tunggal memiliki panel rambu yang dipasang pada satu tiang. Cocok untuk rambu peringatan, larangan, dan instruksi berukuran sedang dan kecil, serta rambu petunjuk arah kecil.
Tiang rambu lalu lintas-banyak tiang: Tiang rambu lalu lintas-banyak tiang memiliki panel rambu yang dipasang pada dua tiang atau lebih. Sangat cocok untuk instruksi persegi panjang atau tanda arah.
Tiang Rambu Lalu Lintas Kantilever – Tiang Rambu Lalu Lintas tipe F-dan T-: Tiang rambu lalu lintas kantilever memiliki panel rambu yang dipasang pada kantilever, dan tepi bawah rambu harus lebih tinggi dari ketinggian jarak bebas jalan yang ditentukan.
Tiang rambu lalu lintas kantilever cocok untuk situasi berikut:
1. Kesulitan dengan instalasi-tipe pasca;
2. Jalan lebar dengan volume lalu lintas tinggi, dimana kendaraan besar di jalur luar menghalangi pandangan kendaraan kecil di jalur dalam;
3. Terbatasnya jarak pandang atau saling berhadapan;
4. Persyaratan estetika.
Tiang Rambu Lalu Lintas Gantri – Tiang Gantri Lalu Lintas: Tiang rambu lalu lintas gantri memiliki rambu yang dipasang pada gantri, dan tepi bawah rambu harus lebih tinggi dari ketinggian izin jalan yang ditentukan.
Tiang rambu lalu lintas jenis-gantry cocok untuk situasi berikut:
1. Jalan multi-jalur (mengarah ke tiga lajur atau lebih) yang memerlukan indikasi arah lajur terpisah;
2. Volume lalu lintas yang tinggi dimana kendaraan besar di jalur luar menghalangi pandangan kendaraan kecil di jalur dalam;
3. Ruas jalan yang lalu lintasnya berkelok-kelok, menyimpang, atau mengalir dengan kecepatan tinggi, seperti: rambu-rambu yang jaraknya berdekatan pada simpang susun, atau daerah jalur utama simpang susun tempat berpotongannya jalan raya;
4. Keterbatasan ruang membuat pemasangan-tiang dan kantilever menjadi sulit;
5. Jalur keluar berada di sisi kiri waktu reaksi pengemudi;
6. Persyaratan estetika.
Tiang rambu lalu lintas terpasang pada jalan layang dan bangunan di dekatnya. Mereka diklasifikasikan menjadi dua jenis berdasarkan lokasi panel yang dipasang: terpasang di jalur lalu lintas dan terpasang di pinggir jalan.
Ketinggian pemasangan tanda yang terpasang harus sesuai dengan GB3.12.1 dan GB3.12.3. Jika struktur pendukung rambu terletak di dalam zona aman tepi jalan, maka struktur tersebut harus dipastikan tidak menimbulkan bahaya bagi kendaraan yang meninggalkan jalan; jika tidak, struktur efisiensi bertahap atau fasilitas perlindungan dan peringatan yang sesuai harus digunakan.
Penggunaan dan Pemeliharaan:
1. Pemasangan (penyesuaian) rambu lalu lintas jalan harus diselesaikan sebelum penyelesaian dan pembukaan jalan baru (rekonstruksi, perluasan). Rambu-rambu terkait pada jalan yang terhubung dengan jalan baru (yang direkonstruksi, diperluas) dalam jaringan jalan juga harus disesuaikan dan diperbaiki secara bersamaan.
2. Ketika kondisi lalu lintas jalan berubah, pemasangan rambu-rambu yang relevan harus segera disesuaikan. Nomor jalan raya dan nama jalan kota harus digunakan semaksimal mungkin untuk membantu pengguna jalan memahami rute dan lokasinya.
3. Rambu-rambu harus dibersihkan dan dipelihara secara teratur. Selama penggunaan, rambu-rambu harus dilindungi dari halangan pohon atau terhalang oleh lampu jalan.
4. Bentuk dan warna rambu harus sesuai dengan ketentuan bagian ini selama masa pakainya.

