Rambu lalu lintas dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain rambu peringatan, rambu larangan, dan rambu petunjuk, yang masing-masing digunakan untuk mengingatkan pengemudi akan bahaya, melarang perilaku tertentu, atau menunjukkan tindakan yang dilarang.
Misalnya, ada tanda lingkaran merah "Dilarang Parkir" dan tanda "Hati-hati Pejalan Kaki" berbentuk berlian-kuning.
